Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Rapat Penyusunan Draft PKS, Optimalisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan

Kemenkumham Malut lakukan rapat penyusunan draft PKS, optimalisasi pendaftaran perseroan perorangan di 5 Kecamatan di Kota Ternate

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KERJA SAMA: Suasana penyusunan draft kerja sama Kemenkumham Malut dengan Wali Kota Ternate, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim efektif Kanwil Kemenkumham Malut, melaksanakan rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama (PKS).

Untuk optimalisasi pendaftaran perseroan perorangan pada 5 (lima) kecamatan di kota ternate, Kamis (25/05/2023).

Pelaksanaan rapat dipimpin oleh Muhammad Sidik selaku ketua tim efektif dan dihadiri oleh tim efektif/kelompok kerja PKS.

Dalam rapat, Muhammad Sidik menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan kerja sama ini.

Baca juga: MPDN Kemenkumham Malut Kota Ternate Laksanakan Rapat dan Sidang Perdana

Merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU).

Yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Dengan Wali Kota Ternate pada tanggal 24 Februari 2023, diantaranya terkait Pelayanan Hukum Umum di Kota Ternate.

Selanjutnya ketua tim efektif mengarahkan kepada tim efektif/pokja pks dalam penyusunan.

Agar dapat memperhatikan hal-hal penting, yang akan tertuang dalam draf PKS.

Yang akan disampaikan kepada 5 kecamatan, yang berada di Kota Ternate.

Hal penting dalam draft PKS, yang perlu diperhatian diantaranya yaitu maksud dan tujuan dari pelaksanaan PKS.

Harus memperhatikan profil lengkap para pihak, termasuk pencantuman nama kantor yang jelas.

Agar subjek hukum yang masuk dalam draf penandatanganan adalah pihak-pihak yang sah dalam penandatanganan.

Baca juga: Sosialisasi dan Deteksi Dini Penyebaran Penyakit dan PTM WBP Rutan Ternate Kemenkumham Malut

Selanjutnya, memperhatikan dengan teliti pencantuman hak dan kewajiban dari para pihak.

Agar tidak terjadi multi tafsir, memperhatikan jangka waktu perjanjian dan jika akan berlangsung.

Maka klausul perpanjangan jangka waktu termasuk harus memperhatikan poin terkait klausul penyelesaian sengketa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved