Perwira Pangkat AKBP di Maluku Utara Bakal Jadi Tersangka Dugaan Kasus KDRT
Seorang perwira berpangkat AKBP di Maluku Utara, sebentar lagi bakal dijadikan tersangka atas dugaan kasus KDRT
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, bakal gelar perkara kasus dugaan Pasal 9 maupun.
Pasal 49 huruf a, Undang-undang nomor 23/2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri.
"Memang waktu dekat ini, penyidik sudah gelar kasusnya, "katanya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Polisi Terjunkan 120 Personel Kawal Keberangkatan CJH Maluku Utara ke Embarkasi Makassar
Di mana gelar tersebut, untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.
Langkah ini lanjutnya, setalah adanya tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Sudah tahap penyidikan, dan sebentar lagi akan digelarkan penetapan tersangka.
"Mungkin waktu dekat ini, sudah digelarkan penetapan tersangka, "ucapnya.
Diketahui, kasus yang digelar penetapan tersangka ini, setelah adanya laporan.
Dari Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT).
Baca juga: Seorang Pria di Ternate Dirungkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja 800 Gram
Yang mana ia melaporkan suaminya, yang diketahui seorang Perwira, berpangkat AKBP inisial BA alias Busranto.
Busranto dilaporkan atas kasus dugaan KDRT, atau penelantaran anak dan istri.
Saat ini penyidik akan gelarkan kasus tersebut, ke tahap penetapan tersangka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/22082022_kabidhumaspolda.jpg)