Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Pria di Ternate Dirungkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja 800 Gram

Seorang pria di Ternate berhasil dirungkus Polisi saat hendak mengambil paket Narkoba jenis Ganja seberat 800 gram

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PENANGKAPAN: Terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis ganja berinisial MI (32), saat diamankan anggota Polda Maluku Utara, Senin (29/5/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara, kembali meringkus.

Satu terduga tersangka penyalahguaan Narkoba golongan satu jenis ganja kering.

Terduga tersangka berinisial MI (32), diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Saat melakukan transaksi yang dikirim, melalui jasa pengiriman dari Medan ke Kota Ternate.

Baca juga: Dirresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba

Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono menyatakan.

Terduga tersangka diamankan, setelah anggota mendapat informasi dari warga.

"Ada informasi, sehingga anggota mengamankan saat yang bersangkutan."

"Menerima paket dari kurir, salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, "ungkapnya, Senin (29/5/2023).

Dari hasil interogasi, terduga tersangka mengakui bahwa barang ganja tersebut.

Milik salah satu temannya berinisial AR alias Rio, yang berada di Desa Lelilef, Halmahera Tengah.

Baca juga: Sebanyak 1076 Calon Jemaah Haji Maluku Utara Resmi Dilepas

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 1 paket besar ganja kering seberat 800 gram.

"Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 111 karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved