Seorang Pria di Ternate Dirungkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja 800 Gram
Seorang pria di Ternate berhasil dirungkus Polisi saat hendak mengambil paket Narkoba jenis Ganja seberat 800 gram
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara, kembali meringkus.
Satu terduga tersangka penyalahguaan Narkoba golongan satu jenis ganja kering.
Terduga tersangka berinisial MI (32), diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.
Saat melakukan transaksi yang dikirim, melalui jasa pengiriman dari Medan ke Kota Ternate.
Baca juga: Dirresnarkoba Polda Maluku Utara Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba
Dirresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono menyatakan.
Terduga tersangka diamankan, setelah anggota mendapat informasi dari warga.
"Ada informasi, sehingga anggota mengamankan saat yang bersangkutan."
"Menerima paket dari kurir, salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, "ungkapnya, Senin (29/5/2023).
Dari hasil interogasi, terduga tersangka mengakui bahwa barang ganja tersebut.
Milik salah satu temannya berinisial AR alias Rio, yang berada di Desa Lelilef, Halmahera Tengah.
Baca juga: Sebanyak 1076 Calon Jemaah Haji Maluku Utara Resmi Dilepas
Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 1 paket besar ganja kering seberat 800 gram.
"Terduga tersangka dijerat dengan Pasal 111 karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika.
"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara, "pungkasnya. (*)
Banjir Kembali 'Kepung' Desa Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Direktur RSUD Labuha Halmahera Selatan Titin Andriyanti |
![]() |
---|
Dinas PUPR Taliabu Fokus Bangun Jembatan dan Jalan Rusak Desa Bobong |
![]() |
---|
Ini Profil dan Harta Kekayaan Rustam Djalil, Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kades Baburino Halmahera Timur Radius Sabuanga Tersangka Korupsi DD dan ADD T.A 2019-2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.