Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Duda Cabul di Yogyakarta: Ada 17 Korban, Aksi Bejat Direkam Pakai HP dengan Dalih Kenang-kenangan

Korban dari perbuatan cabul tersangka ini random; bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.

Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria berstatus duda di Yogyakarta melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur.

Pria tersebut belakangan diketahui berinisial BM (54) dan berasal dari Bantul.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh BM terbongkar seusai seorang guru di salah satu sekolah melakukan razia terhadap ponsel milik para siswa, pada 25 Januari 2023 lalu.

Diduga, ada transaksi prostitusi online yang dilakukan oleh seorang murid.

Saat razia dan ponsel dilakukan pengecekan, ada pesan yang isinya membahas foto telanjang salah satu korban dalam aplikasi chatting di salah satu handphone muridnya.

Temuan ini pun dilaporkan oleh sang guru ke Polda DIY.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan melakukan penelusuran investigasi.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

pencabulan dkf yogya knd
Tersangka predator seks asal Bantul, BM dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). Pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Berdasar penyelidikan, jumlah korban BM ada 17 anak di bawah umur yang berstatus pelajar atau siswi sekolah menengah.

Pria asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ini melakukan perbuatannya sejak Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Kini, BM sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkaranya telah dinyatakan P21, untuk dilanjutkan ke Kejati DIY.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Berikut fakta-fakta kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang diduga dilakukan BM di apartemen di Sleman dengan korban 17 siswa atau pelajar sebagaimana diungkap Polda DIY, dikutip dari Tribun Jogja:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved