Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kumpul Kebo dan Lakukan Hubungan Badan 30 Kali dalam 2 Tahun, Pria di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Hakim menyatakan terdakwa (W) terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

|
Tribunnews
Ilustrasi pencabulan - Saat dimintai keterangan, terdakwa mW engaku telah berhubungan badan dengan N sebanyak 30 kali sejak Desember 2021-Februari 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pemuda berinisial W (19) di Aceh Timur dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti berzina dengan gadis usia 17 tahun berinisial N.

Tak hanya dihukum cambuk, W juga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

W dan N diketahui melakukan kumpul kebo alias tinggal bersama di luar ikatan pernikahan selama kurang lebih dua tahun.

Vonis hukuman terhadap W dijatuhkan oleh hakim tunggal, Islahul Umam Ssy berdasarkan putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).

Hakim menyatakan terdakwa (W) terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu dikutip dari Serambinews.com.

Adapun kasus ini terbongkar saat seorang warga setempat melaporkan ke orang tua N bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah.

Lantas ibu N pun membawa W ke kantor desa untuk kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur agar diproses hukum.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (preventionweb.com)

Baca juga: Terbongkar Perselingkuhan Polisi di Sulbar, Briptu R Diduga Selingkuh dengan Bu Bhayangkari

Baca juga: Bapak Cabuli Calon Menantu yang Masih 15 Tahun, Korban Ngeluh Sakit Malah Ditakut-takuti Genderuwo

Baca juga: Viral Video Wanita Siksa dan Injak Bocah Perempuan, Terkuak Fakta Lokasinya Bukan di Indonesia

Kenal sejak 2021 Lewat Facebook

Masih dikutip dari Serambinews.com, hubungan antara N dan W terjadi ketika mereka berkenalan pertama kali melalui media sosial Facebook pada Desember 2021. 

Pada saat itu N masih berusia 15 tahun sedangkan W berumur 17 tahun.

Hubungan perzinahan ini pun sudah dimulai mereka seminggu setelah berkenalan dan dilakukan di rumah W.

Pada saat itu, terdakwa W menjemput N dari rumah temannya.

Namun, bukannya diantar pulang, W justru membawa N ke rumahnya.

Alhasil, korban bertanya alasan membawanya ke rumah terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved