Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kumpul Kebo dan Lakukan Hubungan Badan 30 Kali dalam 2 Tahun, Pria di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

Hakim menyatakan terdakwa (W) terbukti melakukan perzinahan dengan anak dan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

|
Tribunnews
Ilustrasi pencabulan - Saat dimintai keterangan, terdakwa mW engaku telah berhubungan badan dengan N sebanyak 30 kali sejak Desember 2021-Februari 2023. 

Dalam seminggu, terdakwa mengaku bisa melakukan hubungan zina selama tiga hingga empat kali.

Bahkan, hubungan badan tetap dilakukan meski korban dalam masa haid.

Di sisi lain, korban mengungkapkan mau melakukan perzinahan lantaran terdakwa mengaku ingin bertanggun jawab.

Selain itu, N juga takut ketika W memutuskan dirinya sehingga dirinya mau untuk berhubungan badan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Kumpul Kebo dengan Gadis SMA di Aceh, Dilakukan Sejak 2021, Dihukum Cambuk 100 Kali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved