Balita 2 Tahun Tewas Penuh Luka Dianiaya Ayah dan Ibu Asuh, gegara Korban Sering Minum Sambil Tidur
Nasib nahas menimpa seorang balita berinisial F (2) di Sidoarjo, Jawa Timur. Balita itu tewas dianiaya oleh ayah dan ibu asuhnya di Sukodono.
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib nahas menimpa seorang balita berinisial F (2) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Balita itu tewas dianiaya oleh ayah dan ibu asuhnya di Sukodono.
Kematian tak wajar balita itu berawal dari ketua RT yang menolak korban dimakamkan di wilayahnya karena bukan warga, Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Brondong Bunuh Ibu Rumah Tangga, Sempat Berhubungan di Musala, Pelaku Juga Ikut Tahlilan Korban
Ketua RT juga sempat curiga karena jasad korban penuh dengan luka lebam.
Kasus kematian balita tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Petugas kepolisian kemudian menuju rumah orang tua asuh korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan orang tua asuh korban sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasangan suami istri tersebut bernama Bambang Suprijono (48) dan istrinya Sriyati Indayani (43), merupakan warga Surabaya yang tinggal Sidoarjo.
Korban masih memiliki orang tua kandung yang saat ini tinggal di Jakarta.
Sejak bulan Agustus 2022, orang tua kandung korban menitipkan anaknya kepada kedua tersangka yang tinggal di sebuah indekos.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.
"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai."
"Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merasa kesal karena uang bulanan dari orang tua kandung korban tidak dikirim.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," terangnya.
Orang tua korban telah sepakat untuk memberikan uang Rp 5 juta setiap bulan untuk biaya pengasuhan.
"A (orang tua korban) mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," tuturnya.
Kedua tersangka merasa terbebani dengan biaya merawat korban karena hanya bekerja sebagai penjual bakso.
Tersangka Sriyati mengaku mulai melakukan aksi penganiayaan setelah uang bulanan dari orang tua korban tidak lagi diberikan.
Selain itu, orang tua korban juga menghilang dan susah untuk dihubungi.
"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu, pembayaran per bulan itu nggak sesuai dan sering molor," beber tersangka.
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/M Taufik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Balita di Sidoarjo Dianiaya hingga Tewas oleh Orang Tua Asuh, Korban Alami Pendarahan
Berangkat 17 Agustus, Ini Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Surabaya |
![]() |
---|
Aditya Hanafi Pegang Duplikat Kunci Rumah Dinas Sejak 2024, KH Almira Beri Penjelasan: Bebas Akses? |
![]() |
---|
Hanafi Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Dijadwalkan Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Update Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Istri Diperiksa, Hanafi Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Belum Temukan Bukti Keterlibatan Istri Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.