Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Lecehkan Murid Saat Jam Pelajaran, Bahkan di Depan Murid Lain

Belakangan diketahui, guru dan kepala sekolah itu melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus untuk mengajari korban.

preventionweb.com
Ilustrasi tindak asusila pencabulan 

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Mengutip Tribun Solo, Untung menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pasal untuk menjerat pelaku, yakni pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

Kemenag Panggil Kepala Madrasah

Kasus pencabulan ini juga mendapatkan atensi dari berbagai pihak.

Kantor Kementerian Agama Wonogiri pun memanggil seluruh kepala Madrasah di semua jenjang, baik swasta maupun negeri, buntut adanya kasus pelecehan seksual ini.

Anif Solikhis selaku Kepala Kantor Kemenag Wonogiri mengungkapkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk pembinaan.

Selain itu, mereka dikumpulkan juga untuk menandatangani paksa integritas untuk mewujudkan madrasah yang ramah anak.

"Jadi ini kita minta komitmen agar mewujudkan madrasah layak anak. Ini bukan formalitas namun komitmen, nanti akan kita tindaklanjuti," kata dia, kepada TribunSolo.com.

Pihaknya juga mengimbau, untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pelecehan di dalam dunia pendidikan.

"Jangan sampai kejadian, kalau ini (kasus madrasah Baturetno) sudah sampai setahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Siswa di Wonogiri, Pelaku Lancarkan Aksinya saat Jam pelajaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved