Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mario Dandy Petantang-petenteng di Sidang Perdana, Ayah David Ozora: Penguasa Jaksel!

Terlihat jelang sidang digelar, Mario dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara terbuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Dalam sidang tersebut, jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang sedangkan untuk Shane 16 orang.

Pantauan Tribun di lokasi, keduanya yang menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan kejaksaan berkelir merah dan hitam tampak dijaga ketat petugas.

Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB. Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terlihat, Mario dengan tegap dan kepala mendongak berjalan beriringan dengan temannya, Shane Lukas. Namun, Shane Lukas tak terlihat seperti rekannya, dengan badan sedikit gempal, Shane hanya tertunduk sambil melewati awak media.

Jonathan Latumahina, ayah Crystalino David Ozora (17) hadir langsung dalam sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) atas perkara penganiayaan.

dandy sidang perdana
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Jonathan hadir dengan didampingi tim kuasa hukum duduk di kursi paling depan sebelah kanan mendengarkan dakwaan untuk kedua penganiaya anaknya.

Tampak Jonathan dikawal oleh sejumlah petugas Banser yang menggunakan baju loreng.

Terlihat sesekali Jonathan melihat sosok penganiaya anaknya itu yang sudah duduk di kursi terdakwa untuk disidangkan.

Selain di dalam ruang sidang, petugas Banser juga terlihat berbaris di depan ruang sidang untuk mengawal proses persidangan itu. 

Sebelum duduk, terlihat Jonathan mencoba melihat Mario yang sudah duduk di kursi terdakwa.

Saat itu, Jonathan spontan mengeluarkan kata sindiran untuk Mario yang menyebut jika anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang penguasa daerah.

"Penguasa Jaksel (Jakarta Selatan)," ucap Jonathan di ruang sidang.

Celetukan Jonathan sendiri disambut oleh sejumlah pasukan Banser yang melakukan pengawalan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved