Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tahanan Curanmor Tewas di Sel Polresta Banyumas, Dianiaya 10 Tahanan Lain, Dipukuli Bertubi-tubi

Oki (27) tewas setelah dianiaya oleh 10 tahanan lain di dalam sel Polresta Banyumas. Kini, kesepuluh tahanan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Jakam, ayah dari tersangka kasus curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) 

Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Kamis (18/5/2023) saat korban, Oki, masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar. Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya.

Mendengar ada keributan itu, petugas kemudian mengecek dan sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit.

Saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.

Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan autopsi pasa Kamis (8/6/2023) besok.

Polisi akan menggunakan CCTV dan Scientifik Identification.

Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.

Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.

Jakam, ayah dari tersangka kasus curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023)
Jakam, ayah dari tersangka kasus curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul, disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.

Sejauh ini, penyebab kematian akan menunggu hasil autopsi dengan pihak independen dari Undip, Semarang.

Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.

Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.

"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved