Kejati Maluku Utara Masih Berusaha Ungkap Dugaan Tipikor Rp 159,5 M Milik Pemkab Halmahera Barat
Sampai saat ini, Kejati Maluku Utara masih berusaha ungkap dugaan Tipikor Rp 159,5 Miliar milik Pemkab Halmahera Barat
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian mengatakan.
Timnya akan terus menyelidiki, kasus dugaan Tipikor penggunaan dana pinjaman.
Pemkab Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Di mana anggaran tahun 2017 itu.
Di dapatkan dari pinjaman, ke Bank Maluku-Maluku Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hilang Selama Lima Hari, Nelayan Morotai Ditemukan Meninggal Dunia
"Akan kita selidiki, apakah ada dugaan Tipikor atau tidak, "ucapnya, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, untuk mengetahui masalah ini ada tindak pidana atau tidak.
Nantinya semua pihak akan dipanggil, untuk dimintai keterangan keterlibatan atau tidak.
"Pejabat-pejabat yang terlibat, juga akan kita panggil, "ungkapnya.
Baca juga: Rumah Warga Desa Loleomekar Halmahera Selatan Rusak Dihantam Puting Beliung
Olehnya itu, kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Maluku Utara.
Sekedar di ketahui, kasus ini resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa, diantaranya mantan staf BPKD Halmahera Barat, Asri Syais. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.