Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Brankas Narkoba di UNM Makassar: 6 Orang Ditangkap, Polisi Jelaskan Kata 'Bunker' Cuma Konotasi

Adapun brankas yang menjadi tempat penyimpanan narkoba dibawa ke Polda Sulsel saat konferensi pers pada Minggu (11/6/2023) malam.

Tribun Timur
Penampakan bangunan yang diduga bunker narkoba di dalam sebuah kampus negeri yang berlokasi di Jl Mallengkeri Raya, Makassar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Temuan brankas narkoba di bangunan gedung Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi perbincangan publik.

Sebelumnya, temuan itu disebut sebagai 'bunker narkoba'.

Akan tetapi, istilah 'bunker narkoba' itu diterangkan oleh pihak kepolisian hanya sebagai konotasi.

Terkini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus brankas narkoba di bangunan UNM Makassar itu.

Keenam tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda.

Adapun brankas yang menjadi tempat penyimpanan narkoba dibawa ke Polda Sulsel saat konferensi pers pada Minggu (11/6/2023) malam.

Empat tersangka ditangkap saat pesta sabu dan ganja di perguruan tinggi negeri ini

Mereka ialah SAH, MA, AG dan M.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi menyebut, keempatnya memang pernah berkuliah di UNM.

"Pelaku yang kami tangkap bukan mahasiswa kampus tersebut tapi pernah kuliah tapi tidak selesai (DO)," kata Irjen Pol Setyo Boedi.

Meski bukan lagi berstatus mahasiswa, para tersangka masih sering masuk ke kampus.

Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja

Pelaku ditangkap di sebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.

Selain mereka, masih ada dua tersangka lain, yakni S dan RR.

Tersangka S ditangkap di Gowa dan berperan sebagai kurir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved