Pembunuhan terhadap Mahasiswi Unhas Makassar, Pelaku adalah Pacar yang Menghamilinya
Motif di balik kasus pembunuhan mahasiswi Unhas Makassar ini lantaran pelaku tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tewas setelah dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Belakangan diketahui, kondisi mahasiswi itu tengah berbadan dua, dengan usia kehamilan empat bulan.
Korban adalah mahasiswi yang berinisial Mr (21), sedangkan pelakunya NJ alias Joshua (24).
Joshua tega melakukan penganiayaan terhadap Mr hingga tewas, bahkan sempat ingin menggugurkan kandungan korban.
Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar dirangkum Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).
1. Awal kasus
Kasus pembunuhan bermula saat korban ditemukan tak sadarkan diri pada Minggu (11/6/2023) dini hari.
Dihimpun dari TribunMakassar.com, korban tergeletak di dalam kamar kosnya.
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) persisnya berada di Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Teman-teman korban lantas membawa Mr ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.
Namun takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal dunia.
2. Kesaksian keluarga korban
Seorang keluarga korban menilai kematian Mr tidak wajar.
Ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Iya kasihan, banyak luka lebamnya. Ada juga keluar darah di bagian sini (hidung)," ucap salah satu keluarga almarhum saat ditemui.
Pihak keluarga meminta jasad Mr untuk diautopsi oleh pihak kepolisian.
Keluarga juga berharap mengusut kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: Viral Siswa SD di Surabaya Gelar Karyawisata ke Jepang, Ternyata dalam Rangka Study Exchange 2023
Baca juga: Gender Reveal Diwarnai Komentar Gen Halilintar Ingin Anak Laki-laki, Aurel Hermansyah Tuai Simpati
Baca juga: Update Kondisi Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang: Tak Ada Diabetes, Pernah Alami Kecelakaan
3. Ternyata dibunuh pacar
Polrestabes Makassar turun tangan mengusut kasus tewasnya mahasiswi Unhas Makassar setelah menerima laporan dari keluarga.
Petugas lantas melakukan olah TKP dan melakukan autopsi kepada jasad korban.
Sebanyak enam orang saksi juga dimintai keterangan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan.
"Didapatkan bahwa ada beberapa luka akibat kekerasan, yaitu di antaranya sebelah mata kiri, kemudian kepala di bagian belakang.
Ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang," katanya dikutip dari Kompas.com.
Mokhamad melanjutkan, polisi menyimpulkan tewasnya Mr karena tindak pembunuhan.
Petugas lalu berhasil mengamankan pelakunya bernama Joshua.
Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar: 6 Orang Ditangkap, Polisi Jelaskan Kata Bunker Cuma Konotasi
Baca juga: Innalillahi, Wanita Berjuluk Manusia Kayu asal Sragen Wafat, Sempat Ucap Permintaan Terakhir
4. Hubungan pelaku dan korban
Mokhamad mengungkap, pelaku dan korban memiliki hubungan istimewa.
Joshua merupakan kekasih dari Mr sendiri yang baru pacaran belum lama.
"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber Mokhamad, dikutip dari Kompas.com.
Informasi tambahan, Joshua merupakan penjual nasi goreng.
Ia berjualan di dekat kos korban di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Hubungan keduanya berujung pada kehamilan Mr.
5. Motif pembunuhan
Sementara, motif kasus ini lantaran pelaku tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Berdasarkan hasil autopsi, usia kehamilan korban memasuki bulan keempat.
"Pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban," beber Mokhamad, dikutip dari TribunMakassar.com.
6. Polisi temukan obat
Mokhamad melanjutkan, sebelum kejadian, pelaku meminumkan diduga obat penggugur kepada korban.
Obat-obat tersebut merupakan milik korban.
"Kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada," tambah Mokhamad.
Diketahui akibat diminumkan obat tersebut, korban mengeluarkan busa dari mulutnya.
Pelaku juga sempat menganiaya hingga membuat tubuh korban lebam.
7. Ancaman hukuman
Kini Joshua sudah ditahan pihak kepolisian.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Joshua diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab
3 Berita Populer Malut: Harta Kekayaan Hadi Hairudin - Sherly Laos Soroti Kerja ASN Pemprov |
![]() |
---|
Ini yang Dilakukan Hanafi Usai Habisi Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur: Pake HP Korban untuk Pinjol |
![]() |
---|
Kronologi Rekan Kerja Habisi Nyawa Pegawai BPS Haltim: Uang Korban Digasak dan Ajukan Pinjol |
![]() |
---|
Fakta Baru Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Pelaku Menikah dengan Teman Korban Setelah Aksi |
![]() |
---|
Terungkap Motif Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Rekan Kerja Terlilit Utang karena Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.