Kapan Gaji PNS Naik, Kebijakan Baru Sri Mulyani Single Salary Hapus Tunjangan, Simak Penjelasannya
Kapan gaji PNS naik? Apa itu single salary untuk pensiunan, kebijakan baru Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghapuskan tunjangan bagi PNS?
Diketahui, single salary adalah sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.
Tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras dan lain lain tidak dihapus. Melainkan dimasukkan menjadi satu dalam gaji pokok.
Sistem single salary ini membuat PNS mendapat upah yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Pemberlakuan single salary diambil karena range (selisih gaji) pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
Dengan penerapan single salary, PNS berpeluang menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat karena telah disatukan dengan sejumlah tunjangan.
Di sisi lain, penerapan single salary juga akan berdampak baik bagi pensiunan PNS.
Pasalnya, apabila gaji PNS naik maka gaji pensiunan pun akan ikut naik.
Meskipun demikian, kenaikan gaji PNS tersebut belum pasti.
Rencana kenaikan gaji ini akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama pemerintah.
Pembahasan gaji PNS naik ini sebagaimana dikatakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, pada Kamis (8/6/2023).
"Kalau untuk itu nanti (kenaikan gaji ASN) pembahasannya akan di belanja negara," ujarnya dikutip dari tayang kanal Youtube DPR RI via Kompas.com.
Kenaikan gaji telah menjadi wacana utama pemerintah untuk nasib PNS tahun 2024.
Dalam rencana itu, pemerintah berencana mengevaluasi sistem gaji PNS.
Pemerintah akan menghapus tunjangan kinerja (tukin).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.