Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hasil Pencermatan DPSHP dari Bawaslu Halmahera Selatan Terancam Tak Diakomodir Ke DPT Pemilu 2024

Hasil pencermatan DPSHP dari Bawaslu Halsel yang disampaikan ke KPU sebagai bahan penyusunan DPT terancam tak diakomodir.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Anggota KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad ketika menjelaskan tindaklanjut hasil pencermatan DPSHP ke DPT Pemilu 2024 dari Bawaslu, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) dari Bawaslu Halmahera Selatan yang disampaikan ke KPU sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, terancam tak diakomodir.

Bagaimana tidak, dari 8 kategori pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS yang ditemukan Bawaslu, ternyata sebelumnya sudah menjadi catatan KPU Halmahera Selatan.

Padahal dalam pencermatan itu, Bawaslu menyatakan sebanyak 5.998 pemilih dari 8 kategori tidak memenuhi syarat. Sehingga mereka meminta KPU melakukan pembersihan alias tidak dimasukan dalam DPT.

Anggota KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad menegaskan, dari ribuan pemilih yang usulkan Bawaslu, sebagian besarnya sudah di TMS-kan KPU.

Oleh karena itu, KPU akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kependuduka dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Selatan untuk memutuskan usulan Bawaslu terkait dihapuskannya rubuan pemilih tersebut dalam DPT.

“Kita undang juga Bawaslu dan para Kepala Desa, jadi final atau tidak itu nanti dilihat dari rapat itu. Karena untuk kategori pemilih yang tidak dikenal, KPU kantongi 3 ribu lebih, sementara Bawaslu seribu lebih,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Belum Terima Laporan Hasil Uji Sampel Tumpahan Feronikel, DLH Halmahera Selatan Bakal Dipanggil

Menurut Rusan, pemilih tidak dikenal yang ditemukan Bawaslu, secara teknis elemen datanya muncul dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak). Sehingga, KPU Halmahera Selatan tidak TMS-kan pemilih kategori ini.

“Sementara pemilih berstatus anggota TNI-Polri, meninggal dunia, pemilih di bawah umur, pemilih ganda, pemilih pindah donisili, itu sudah kita TMS-kan. Kalau untuk, pemilih tidak dikenal yang terbaca di Siak, itu kita belum berani hapus. Karena menurut PPK atau Panwascam mereka tidak ada, tapi menurut negara mereka ada, yaitu NIK mereka terbaca,” terangnya.

“Jadi belum semua usulan Bawaslu kita tindaklanjuti. Karena kita bicara penyelematan soal hak pilih warga ini. KPU punya tanggungjawab di situ,” sambungnya.

Sedangkan untuk kategori pemilih salah penempatan TPS yang ditemukan Bawaslu Halmahera Selatan, tanbah Rusan, sudah tidak lagi berlaku di tahapan DPSHP karena sudah dilewati di tahapan Coklit.

“Jadi tidak bisa dikategorikan TMS lagi, tapi dia harus diubah pindah TPS. Karena pencermatan Bawaslu terlambat masuk ke kita, tapi nanti kita cek di by-name DPT,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Halmahera Selatan menyampaikan hasil pencermatan DPSHP tersebut. Lembaga Pengawasan Pemilu itu men-TMS-kan 5.998 pemilih.

Yaitu mulai dari pemilih salah penempatan TPS 62 orang, pemilih meninggal dunia 724 orang, pemilih tak dikenal 1.768 orang, pemilih pindah domisili 414 orang, pemilih di bawah umur 9 orang, pemilih ganda 1.640 orang dan pemilih berstatus anggota TNI-Polri 55 orang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved