Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Percikan Air Berujung Maut, Santri di Bone Tewas setelah Berkelahi dengan Teman Sesama Santri

Dari keterangan saksi, awalnya mereka membersihkan genangan air di lapangan futsal hingga pelaku mengenai korban dengan percikan air

Tribun Timur/Noval Kurniawan
Pesantren Modern Al Junaidiyah Biru Watampone. AT (14), seorang santri di Pesantren Modern Al Junaidiyah Biru Watampone meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sebayanya, RMA (13). 

Terancam Pidana 3 Tahun 6 Bulan

RMA kini terancam undang-undang perlindungan anak.

"Kasusnya ditangani unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman kepada Tribun Timur, Jumat (16/6/2023).

Dikonfirmasi ke bagian Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar mengatakan, pelaku saat ini disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 jo pasal 76c undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

"Itu merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Kemudian yang dimaksud dalam pasal 76C berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara dalam pasal 80 ayat 3 berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kasus Pemukulan Santri di Bone hingga Tewas Terancam Pasal Perlindungan Anak 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Percikan Air, Santri di Bone Tewas Usai Terlibat Perkelahian Sesama Santri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved