Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha: MUI Keluarkan Fatwa Sapi Terjangkit LSD dengan Gejala Berat TIDAK Sah Jadi Hewan Kurban

Fatwa MUI juga menetapkan kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis kategori per-akut sampai akut tidak sah sebagai hewan kurban

Tribunternate.com/Randi Basri
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Seekor Sapi dari Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara, dietapkan Distan jadi sapi Kurban Presiden Jokowi. Jenis Sapi Ongol berusia 6 tahun ini, bobot hidup 88 kg, lingkar dada 215 Cm, panjang tubuh 175 Cm,dan tinggi gumba 175 Cm. 

Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.

Sementara hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD  Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved