Idul Adha: MUI Keluarkan Fatwa Sapi Terjangkit LSD dengan Gejala Berat TIDAK Sah Jadi Hewan Kurban
Fatwa MUI juga menetapkan kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis kategori per-akut sampai akut tidak sah sebagai hewan kurban
Tribunternate.com/Randi Basri
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Seekor Sapi dari Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara, dietapkan Distan jadi sapi Kurban Presiden Jokowi. Jenis Sapi Ongol berusia 6 tahun ini, bobot hidup 88 kg, lingkar dada 215 Cm, panjang tubuh 175 Cm,dan tinggi gumba 175 Cm.
Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.
Sementara hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban
Baca Juga
Usai Lebaran Idul Adha 2025, Harga Bapok di Pasar Higienis Ternate Kembali Normal |
![]() |
---|
Momen Idul Adha, Kemenkum Malut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Sembelih 8 Hewan Kurban, Pertamina Ternate Berbagai ke Pegawai dan Warga |
![]() |
---|
20 Hewan Kurban untuk 10 Kecamatan di Halmahera Timur Gunakan APBD |
![]() |
---|
Sapi Kurban Presiden Prabowo Jadi yang Pertama Disembelih di Sofifi Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.