Idul Adha: MUI Keluarkan Fatwa Sapi Terjangkit LSD dengan Gejala Berat TIDAK Sah Jadi Hewan Kurban
Fatwa MUI juga menetapkan kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis kategori per-akut sampai akut tidak sah sebagai hewan kurban
Tribunternate.com/Randi Basri
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Seekor Sapi dari Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara, dietapkan Distan jadi sapi Kurban Presiden Jokowi. Jenis Sapi Ongol berusia 6 tahun ini, bobot hidup 88 kg, lingkar dada 215 Cm, panjang tubuh 175 Cm,dan tinggi gumba 175 Cm.
Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.
Sementara hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban
Berita Terkait
Baca Juga
Usai Lebaran Idul Adha 2025, Harga Bapok di Pasar Higienis Ternate Kembali Normal |
![]() |
---|
Momen Idul Adha, Kemenkum Malut Gelar Penyembelihan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Sembelih 8 Hewan Kurban, Pertamina Ternate Berbagai ke Pegawai dan Warga |
![]() |
---|
20 Hewan Kurban untuk 10 Kecamatan di Halmahera Timur Gunakan APBD |
![]() |
---|
Sapi Kurban Presiden Prabowo Jadi yang Pertama Disembelih di Sofifi Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.