Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

PKB Buka Suara Terkait Rumor Jabatan Bupati Halmahera Selatan Berakhir di Bulan Desember 2023

Muksin Amrin buka suara terkait rumor masa jabatan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Wakilnya Hasan Ali Bassam Kasuba, berakhir Desember 2023

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba ketika dilantik sebagi Bupato dan Wakil Bupati Halmahera Selatan seusai memenangkan Pilkada 2020 lalu, Minggu (25/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua LPP PKB Maluku Utara Muksin Amrin buka suara terkait rumor masa jabatan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Wakilnya Hasan Ali Bassam Kasuba, berakhir Desember 2023 atau sebelum Pileg 2024.

Dia menjelaskan bahwa berdsarkan pasal 201 ayat 7 Undang-Undnag (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatan mereka sampai dengan tahun 2024.

“Sehingga dengan demikian, maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera selatan yang merupakan prodak hasil pemilihan tahun 2020, akan di tahun 2024 dan bukan tahun 2023 sebagaimana isu yang saat ini beredar luas dimasyarakat,” jelasnya, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Resmi Jabat Ketua APDESI Halmahera Selatan, Iswadi Ajak Para Kades Dukung Program Smart City

“Karena ketentuan pasal 201 ayat 7 tidak mencantumkan bulan masa jabatanya berakhir,” sambung Muksin.

Mantan Ketua Bawaslu Maluku Utara ini juga menyebut, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024 mendatang. Sehingga secara otomatis, AMJ kepala daerah termasuk di Halmahera Selatan juga akan berakhir di bulan Desember 2024.

“Sehingga hasil Pilkada 2024 akan disahkan oleh pemerintah kemungkinan awal tahun 2025 yang akan di lakukan secara serentak pula, hal ini tentu kita akan menunggu keputusan pemerintah,”

“Sebab akan berkonsekuensi Plh atau Pj Bupati pasca masa berakhir di bulan Desember 2024 sambil mengunggu penjadwalan pelantikan serentak oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Karena itu, lanjut Muksin, wacana akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang berhembus saat ini, tidak benar.

“Yang benar adalah masa jabatan akan berakhir di bulan Desember 2023 adalah Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini sebagaimana di maksud dalam pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016,” cetusnya.

Muksin juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan mendukung jalannya pemerintahan di Halmahera Selatan yang sampai ini masih berlangsung.

“Sebaliknya kepada teman-teman politisi untuk tetap menjaga politik santun agar supaya capaian demokrasi yang beretika tetap terjaga demi kemajuan demokrasi di Halmahera Selatan yang akan datang,” inbuhnya.

Sekadar diketahui, PKB merupakan partai politik (Parpol) pengusung pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada 2020 lalu. Ada juga Golkar, PKS, PSI, PDIP, Demokrat dan Berkarya yang juga bertindak sebagi Parpol pengusung. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved