Rabu, 27 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Cegah Permainan Harga, Disperindagkop Taliabu Usulkan Perbup HET Minyak Tanah

"Kami berharap HET ini berbentuk Perbup agar cakupan hukumnya lebih luas dan kuat, "kata Kepala Dinas Perindagkop Pulau Taliabu La Ode Jhony A. Yasir

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Laode Havidl
BBM: BBM jenis minyak tanah yang dijual pada salah satu pengecer di Desa Bobong, Pulau Taliabu, Rabu (1/4/2026). Sekarang ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop tengah menggodok regulasi baru untuk mengatasi ketidakstabilan harga minyak tanah 

Ringkasan Berita:1. Disperindagkop Pulau Taliabu tengah menggodok regulasi baru untuk mengatasi ketidakstabilan harga minyak tanah
2. Langkah ini diambil guna mencegah potensi kecurangan harga eceran di tingkat pedagang
3. Selama ini, harga jual minyak tanah di Desa Bobong (ibu kota kabupaten) kerap fluktuatif tergantung ketersediaan stok

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah menggodok regulasi baru untuk mengatasi ketidakstabilan harga minyak tanah.

Langkah ini diambil guna mencegah potensi kecurangan harga eceran di tingkat pedagang.

Selama ini, harga jual minyak tanah di Desa Bobong (ibu kota kabupaten) kerap fluktuatif tergantung ketersediaan stok.

Saat terjadi kelangkaan yang biasanya dipicu oleh keterlambatan kapal pengangkut BBM, harga minyak tanah yang normalnya Rp 12.000 bisa melonjak drastis hingga Rp 17.000 per liter.

Baca juga: Polisi Awasi Distribusi Minyak Tanah di Desa Tikong Taliabu Jelang Idul Adha

Kepala Dinas Perindagkop Pulau Taliabu La Ode Jhony A. Yasir mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Sashabila Mus untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup), terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah.

"Saya sudah sampaikan ke Ibu Bupati soal HET minyak tanah, beliau langsung memerintahkan untuk menggodok ketetapannya."

"Kami berharap HET ini berbentuk Perbup agar cakupan hukumnya lebih luas dan kuat, "ujar La Ode Jhony kepada Tribunternate.com, Selasa (26/5/2026).

Rencana pembentukan Satgas BBM

Jika Perbup HET tersebut resmi disahkan, Disperindagkop juga berencana mengusulkan pembentukan Satgas BBM.

Satgas ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya distribusi dan harga di lapangan.

"Saat ini Satgas BBM memang belum ada. Ke depan, adanya satgas ini akan sangat membantu mengawasi kestabilan HET agar tidak ada lagi kecurangan atau permainan harga di lapangan, "tambah La Ode Jhony.

Penyesuaian harga berdasarkan wilayah

Meski demikian, Disperindagkop belum memutuskan nominal pasti untuk HET tersebut karena masih dalam proses penyusunan formula yang tepat.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pemkab Taliabu Tiadakan Pawai Akbar Malam Idul Adha

La Ode Jhony menjelaskan, penentuan harga harus realistis dan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.

"Kami masih menyusun dan mengkajinya, tidak mungkin harga di Bobong disamakan dengan di Taliabu Selatan."

"Kita harus memperhitungkan jalur distribusinya, apalagi penyalurannya sebagian besar harus melalui jalur laut, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved