Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Sosialisasi Perseroan Perorangan

Kanwil Kemenkumham Malut melakukan sosialisasi kepada perseroan perorangan

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PROGRAM: Foto bersama usai sosialisasi Kemenkumham Malut atas perseroan perseorangan, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pembentukan perseroan perorangan merupakan hal yang baru, setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Hal ini ditunjukan untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan mendukung pelaku UMK serta masyarakat umum yang memiliki usaha, Senin (27/06/2023)

Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, mensosialisasikannya melalui.

Diseminasi Layanan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perseorangan kepada masyarakat.

Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan Meminta Jajaran Berikan Kontribusi Positif

Serta melalukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 2 (dua) Camat yaitu, Camat Ternate Tengah dan Camat Ternate Utara.

Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru, yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sosialisasi perseroan perseorangan Kemenkumham Malut di Kecamatan Ternate Tengah
Sosialisasi perseroan perseorangan Kemenkumham Malut di Kecamatan Ternate Tengah

Melalui Perseroan Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

Sosialisasi perseroan perseorangan Kemenkumham Malut di Kecamatan Ternate Utara
Sosialisasi perseroan perseorangan Kemenkumham Malut di Kecamatan Ternate Utara

Dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Mudahnya pendirian perusahaan perseorangan pemohon nantinya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik.

Baca juga: Persiapkan Laporan Target Kinerja B06, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Rapat

Tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan PNBP yang diperlukan sangat terjangkau yaitu hanya Rp. 50.000 saja.

Dan kelebihan lain dari perseroan perorangan ini antara lain dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved