Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap AG, Ada 8 Bukti yang Perkuat Laporan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan soal penetapan tersangka Mario Dandy itu.

Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved