Halmahera Selatan
Usulan Dana Pilkada Halmahera Selatan Belum ada Titik Terang, Ketua KPU: Kami Hanya Menunggu
nggaran Pilkada 2024 yang diusulkan KPU ke Pemkab Halmahera Selatan sebesar Rp 71 miliar belum ada titik terang
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggaran Pilkada 2024 yang diusulkan KPU ke Pemkab Halmahera Selatan sebesar Rp 71 miliar untuk pelaksanaan Pilbup dan Pilgub, hingga saat ini belum ada titik terang.
Pasalnya, Pemkab Halmahera Selatan tetap bersitegas menolak skema dana sharing untuk pelaksanaan pesta demokrasi tingkat lokal tersebut.
Salah satu alasan Pemkab terakit skema sahring ini, mengacu Permendagri nomor 54 khususnya pembiayaan Pilkada. Di mana, biaya Pemilihan Bupati (Pilbup) harus dibebankan ke APBD kabupaten dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dibiaya lewat APBD provinsi.
Sementara lewat dana sahring tersebut, Pemkab Halmahera Selatan harus menanggung Rp 62 miliar, sedangkan Pemprov Maluku Utara hanya Rp 8,7 miliar dari total anggaran Rp 71 miliar.
Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar mengaku, pihaknya hanya bisa berharap hal ini dapat menemui titik terang.
“Karena diketentuan kan jelas, di Permendagri nomor 54. Itu disebutkan jika ada tahapan Pilgub bersamaan dengan Pilbup, maka dilakukan pendanaan bersama,” ujarnya, Selasa (4/6/2023).
Berdasarakan hasil rapat pada 30 Mei 2023 lalu, lanjut Agus, Pemkab Halmahera Selatan menginginkan pendanaan Pilkada ini dilakukan secara bersama dan tidak ada pihak yang dibebankan terlalu besar.
“Misalnya pendanaannya lebih banyak ke Pemda, kan Pemda tidak sepakat. Kita prinspinya masih menunggu,” terangnya.
Dia menyebut, tahapan Pilkada 2024 bakal dilaksanakan pada November 2023. Karena itu, KPU Halmahera Selatan berharap mekanisme penganggaran dilakukan seperti Pilkada 2020 lalu, yakni dua kali pencairan.
“Karena Pilkada 2020 itu, pengaggarannya 2019 itu berspa persen, kemudian 2020 lagi. Jadi di APBD perubahan ini disiipkan berapa, kemudian di APBD 2024 berapa,”
“Kalau 2024 baru dianggarkan, ya berat juga. Itu menurut kita KPU. Tapi semuanya dikembalikan ke Pemda dan Pemprov untuk bahas. Intinya KPU sifatnya menunggu,” pungkas Agus.
, hingga saat ini belum ada titik terang.
Pasalnya, Pemkab Halmahera Selatan tetap bersitegas menolak skema dana sharing untuk pelaksanaan pesta demokrasi tingkat lokal tersebut.
Salah satu alasan Pemkab terakit skema sahring ini, mengacu Permendagri nomor 54 khususnya pembiayaan Pilkada. Di mana, biaya Pemilihan Bupati (Pilbup) harus dibebankan ke APBD kabupaten dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dibiaya lewat APBD provinsi.
Sementara lewat dana sahring tersebut, Pemkab Halmahera Selatan harus menanggung Rp 62 miliar, sedangkan Pemprov Maluku Utara hanya Rp 8,7 miliar dari total anggaran Rp 71 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/04072023_magusumar4.jpg)