Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Warga Ponorogo Bangun Tembok di Akses Jalan, Alasannya Kesal, Anggota DPRD Turun Tangan

Bagus membangun tembok di atas tanah miliknya yang sering dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

KompasTV/Istimewa TribunJatim.com
Seorang warga Ponorogo, Bagus Robyanto menutup akses jalan warga dengan tembok karena kerap dikucilkan. 

Ia menyebut warga sudah memberikan sanksi sosial kepada keluarganya sejak 2020 lantaran persoalan tanah miliknya.

Meski tidak mau memecah sertifikat dan menang gugatan, selama tiga tahun itu keluarganya tetap memberikan akses warga melewati tanah pekarangannya.

“Perlakuan warga terhadap keluarga kami sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 itu sudah ada sanksi sosial yang kami terima sekali pun itu sudah ada pernyataan dari pihak terkait."

"Istri saya ditolak arisan PKK dan dasawisma, kedua bapak saya dan saya tidak pernah dilibatkan dalam suatu kegiatan masyarakat di rapat RT, tahlilan, kenduren hingga mantenan."

"Sekali pun acara manten dan kenduren itu lewatnya di halaman rumah saya,” papar Bagus Robyanto.

2. Sempat Beri Toleransi ke Warga

Bagus Robyanto menjelaskan, keluarganya sebenarnya bisa mempidanakan setiap warga yang masuk ke tanah miliknya dengan membuat laporan masuk pekarangan orang tanpa izin.

Namun, dirinya tidak langsung menutup ruas jalan tersebut.

Kemudian, baru dua minggu lalu ia mempersiapkan material.

Menurutnya, proses pembangunan tembok sempat dihentikan lantaran memberikan toleransi bagi warga yang sementara memiliki hajatan.

“Tukang saya suruh berhenti dulu. Nanti ditutup kalau sudah selesai acara hajatannya. Sekitar Sabtu (24/6/2023) saya tutup,” ungkapnya, Minggu, dikutip dari TribunJatim.com.

3. Tolak Mediasi

Sementara itu, Bagus Robyanto menyatakan menolak untuk hadir bila dilakukan upaya mediasi.

Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah eksekusi.

Dengan demikian, jika kembali ke ranah mediasi, maka akan melemahkan putusan yang inkrah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved