Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

KPU Halmahera Barat Harapkan Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg Sebelum Batas Waktu Pengajuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat berharap Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg DPRD sebelum batas waktu pengajuan.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Faisal Amin
Komisioner KPU Halmahera Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan , Yanto Hasan, Rabu (5/7/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat berharap  Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg  DPRD sebelum batas waktu pengajuan.

Batas waktu pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg  DPRD kabupaten Halmahera Barat pada tanggal Minggu, (9/7/2023) nanti.

Baca juga: Tak Tepati Janji Copot Dirut RSUD Halmahera Barat, Bupati James Uang Didemo

Perbaikan Bacaleg sendiri dimulai pada tanggal 26 Juni kemarin.

Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Barat Divisi Teknis Penyelenggaraal Yanto Hasan kepada Tribunternate.com,Selasa (5/7/2023) mengatakan, Dari 18 partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu semuanya telah mengajukan dokumen Bacaleg.

Dokumen Bacaleg yang diajukan ke KPU telah diverifikas dan ditemukan sebagiannya  dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), mulai dari Ijasah,hingga ganda partai.

" Kita sudah verifikasi adminitrasi kemarin,dari 18 partai semuanya kategori BMS,. Karena BMS maka harus ajukan perbaikan,sesuai dengan PKPU 10 itu,Pengajuan perbaikan dimulai dari tanggal 26-9 July," kata Yanto.

 

Lebih lanjut Yanto menjelaskan, 18 partai saat ini sedang dalam proses perbaikan dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Namun hingga hari 10 waktu perbaikan dokumen, belum ada partai yang mengajukan kembali perbaikan dokumen ke KPU Halmahera Barat.

" Sejak tanggal 26 kemarin, hingga hari ini,belum ada satu parpol yang mengajukan dokumen Bakal Calon  perbaikan ke KPU," jelas Yanto.

Ia berharap, partai politik segera  mengajukan perbaikan dokumen bakal calon sebelum batas waktu pengajuan.

" Harapannya parpol bisa ajukan perbaikan dokumen bakal calonya sebelum tanggal sembilan, atau lebih awal lah, karena kalau lebih awal kan memudahkan mereka juga," harap Yanto. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved