Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Morotai Minta Parpol Segera Selesaikan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD

KPU Pulau Morotai meminta para Parpol untuk secepatnya lakukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk DPRD Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Suasana rapat bersama Pimpinan Parpol yang diselenggarakan KPU Pulau Morotai, Rabu (5/7/2023). Di mana KPU Pulau Morotai meminta para Bacaleg malalui Parpol, untuk segera menyelesaikan proses perbaikan administrasi. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Pulau Morotai, melakukan rapat bersama para Ketua Parpol.

Beserta pengurus dan para Bakal Calon legislatif (Bacaleg), untuk Pemilu 2024.

Rapat ini beragendakan progres, perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Pulau Morotai.

Rapat dipimpin Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Kemenparekraf Gelar FGD Penyusunan Integrated Tourism Master Plan Morotai, Ini Pesan Pj Bupati

Usai rapat, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam menyampaikan.

Saat ini, dalam perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, ada beberapa Parpol telah mencapai 70 sampai 80 persen.

"Sejumlah Parpol sampai hari ini, perbaikannya hampir sentuh 100 persen, "katanya.

Menurutnya, rapat ini bertujuan memastikan ke pengurus Parpol, untuk perbaikan penyelesaian dokumen persyaratan.

"Tujuan yang dilakukan oleh kami adalah, memastikan kepada teman-teman Parpol."

"Untuk melihat, waktu tepat agar menyelesaikan proses perbaikan dokumen-dokumen persyaratan, "ujarnya.

Sebab lanjutnya, proses ini akan berakhir pada Rabu, 9 Juli 2023.

Jika dalam proses dokumen persyaratan, telah melewati batas waktu.

Baca juga: Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai

Pihaknya tidak dapat menerima dokumen perbaikan, yang nantinya diberikan Parpol.

Sesuai yang tertuang dalam P-KPU nomor 10 tahun 2023, bahwa waktu yang diberikan selama 14 hari.

"Di tanggal 9 Juli ini, seluruh Parpol wajib masukan hasil perbaikan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved