Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai

Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Tipikor oknum PNS Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Aprianto Melkias Siruang, oknum PNS Pulau Morotai terlibat Korupsi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Selasa (4/7/1023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.

Selasa (4/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Telah memulai persidangan terhadap perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).

Dana Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai TA 2017.

Baca juga: JPU Kejari Morotai Tuntut Oknum PNS Terlibat Narkoba 6 Bulan Penjara

Dengan terdakwa atas nama Aprianto Melkias Siruang, seorang PNS Pulau Morotai.

"Hari ini ada sidang Pembacaan Dakwaan, oleh Penuntut Umum Kejari Morotai terhadap terdakwa, "katanya, Selasa (4/7/2023).

Dikatakan, persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan, Jumat (11/7/2023).

"Persidangan agenda pemeriksaan saksi, dilaksanakan Jumat pekan depan, "ujarnya.

Sementara Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, terhadap terdakwa ialah.

Primer Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas, Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Diketahui, Aprianto Melkias Siruang diperkarakan dalam tindak pidana Korupsi, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved