Sofifi
SK Pembatalan Pelantikan 157 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Maluku Utara Beredar
SK Gubernur Maluku Utara terkait pembatalan pelantikan eselon III/IV lingkup Pemprov Maluku Utara beredar luas.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait Pembatan Pelantikan eselon III/IV lingkup Pemprov Maluku Utara beredar luas.
SK Pembatalan tersebut diketahui bernomor : 821.2/KEP/ADM/43/2023, tentang Pembatalan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan adminstrasi dilingkungan Pemprov Maluku Utara.
Kabarnya, SK itu diterbitkan pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Sempat Tertunda, Disperkim Maluku Utara Kembali Lanjutkan Pengembangan Pelabuhan Sofifi
Selain itu isi SK tersebut juga menegaskan bahwa meminta tim panitia kerja Pemprov Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam jabatan yang akan diduduki sesuai kompetensi yang dimiliki.
Bahkan, keputusan Gubernur Maluku Utara ini berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Sementara, Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi membenarkan adanya SK tersebut.
“Iya SK pembatalan tersebut memang benar," singkatnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.