Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

SK Pembatalan Pelantikan 157 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Maluku Utara Beredar

SK Gubernur Maluku Utara terkait pembatalan pelantikan eselon III/IV lingkup Pemprov Maluku Utara beredar luas.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
SK Pembatalan pelantikan jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait Pembatan Pelantikan eselon III/IV lingkup Pemprov Maluku Utara beredar luas.

SK Pembatalan tersebut diketahui bernomor : 821.2/KEP/ADM/43/2023, tentang Pembatalan  Pengangkatan  dan Pemberhentian  dalam jabatan adminstrasi dilingkungan Pemprov Maluku Utara.

Kabarnya, SK itu diterbitkan pada Jumat pekan lalu.

Baca juga: Sempat Tertunda, Disperkim Maluku Utara Kembali Lanjutkan Pengembangan Pelabuhan Sofifi

Selain itu isi  SK tersebut juga menegaskan bahwa  meminta tim panitia kerja Pemprov Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam jabatan yang akan diduduki sesuai kompetensi yang dimiliki.

Bahkan, keputusan Gubernur Maluku Utara ini berlaku  pada  tanggal 10 Juli 2023.

Sementara, Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi membenarkan adanya SK tersebut.

“Iya SK pembatalan tersebut memang benar," singkatnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved