Sempat Tertunda, Disperkim Maluku Utara Kembali Lanjutkan Pengembangan Pelabuhan Sofifi
Disperkim Maluku Utara kembali melanjutkan pengembangan Pelabuhan Sofifi meski sempat tertunda
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Disperkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin mengatakan.
Pembangunan Pelabuhan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara akan dilanjutkan.
Usai mandek lantaran lahan 50 hentar yang digunakan, diklaim kepemilikannya oleh PT Darco.
"Tertunda karena, PT Darco mengkalaim lahan tersebut punya mereka."
Baca juga: DPRD Maluku Utara Soroti Gubernur Karena Mengotak Atik Jabatan Eselon II
"Tapi sekarang sudah tidak lagi, sehingga saya dengan Pak Sekprov dan Kepala Bappeda."
"Bersama Asdatun Kejati Maluku Utara, melakukan rapat untuk bagaimana."
"Pemprov melanjutkan pembangunan Pelabuhan Sofifi, "ungkapnya, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, selama ini, Pemprov Maluku Utara masih ragu-ragu.
Sebab takut ada masalah hukum, jika dilanjutkan pembangunan Pelabuhan Sofifi.
Namun keterangan pihak Kejati Maluku Utara bahwa, lahan tersebut sudah bisa dipakai karena berstatus milik negara.
"Artinya, kami mendapat dukungan dalam langkah pengembangan pelabuhan, "ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Laksanakan Kegiatan Pra Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I TA 2023
Lanjutnya, apalagi lahan tersebut masuk dalam kawasan pembangunan Pelabuhan Sofifi dlama hal pembuatan jembatan.
"Jadi pada prinsipnya, lahan tersebut tak lagi bermasalah, apalagi saat ini."
"Teknis perencanaan pembangunannya, sudah berjalan, "tandasnya mengakhiri. (*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.