Info Gaji PNS dan PPPK Diumumkan 16 Agustus 2023, Kabarnya Gaji PPPK Lebih Tinggi daripada PNS?
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
|
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Dalam Foto: Pemkab Pulau Morotai gelar upacara 17 bulan berjalan tahun 2023, berlangsung di halaman kantor Pemerintah Terpadu Pulau Morotai, Senin (17/7/2023)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Berita Terkait
Baca Juga
Isu Honorer Dirumahkan, Wabup Halmahera Selatan: Kami Dilematis Hadapi Ini |
![]() |
---|
Nazlatan Kasuba: Pemprov Maluku Utara Segera Tentukan Nasib 1.390 PPPK |
![]() |
---|
Terima SK, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Minta PPPK Prioritaskan Pelayanan Masyarakat |
![]() |
---|
Buka Orientasi PPPK, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Tekankan Soal Moral dan Tanggung Jawab |
![]() |
---|
BKD Maluku Utara Usulkan Pembatalan Kelulusan PPPK Hingga Evaluasi Kontrak Penyuluh Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.