Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

CPNS 2023: Menilik Kembali Aturan Sanksi bagi yang Mengundurkan Diri dari CPNS

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

|
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS): Suasana apel pagi PNS lingkup Pemkab Pulau Morotai belum lama ini. Di mana Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali belum melakukan roling jabatan waktu dekat ini, Jumat (4/8/2023). 

CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.

Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur.

Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.

Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil. 

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi.

Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," kata Satya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Aturan Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved