Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

Hasil Vermin KPU Maluku Utara, Hanya 7 Parpol Zero Bacaleg TMS

KPU Maluku Utara lakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bacaleg ke 18 Parpol, di mana masih ada Parpol yang masuk kategori TMS

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya resmi mengeluarkan data Bacaleg masing-masing Parpol yang Memenuhi Sayarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Senin (7/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.

KPU Maluku Utara telah melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin), atas perbaikan Bacaleg DPRD Provinsi dari 18 Parpol.

Dari Vermin tersebut, ditemukan ada yang kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hasil Vermin 18 Parpol KPU Maluku Utara

Baca juga: KPU Morotai Ungkap Ada 57 Bacaleg Tak Penuhi Syarat untuk Pileg 2024

PKB MS 45 dan TMS 0.

Gerindra MS 45 dan TMS 0.

PDI P MS 42 dan TMS 3.

Golkar MS 45 dan TMS 0.

Nasdem MS 45 dan TMS 0.

Partai Buruh MS 43 dan TMS 11.

Partai Gelora MS 40 dan TMS 5.

PKS MS 39 dan TMS 6.

PKN MS 30 dan TMS 15.

Hanura MS 42 dan TMS 2.

Partai Garuda MS 31 dan TMS 3.

PAN MS 45 dan TMS 0.

PBB MS 34 dan TMS 11.

Demokrat MS 41 dan TMS 4.

PSI MS 43 dan TMS 2.

Perindo MS 45 dan TMS 0.

PPP MS 45 dan TMS 0.

Partai Ummat MS 28 dan TMS 3.

Bahwa Parpol yang masih masuk dalam kategori TMS, akan diberikan waktu selama 6 hari untuk perbaikan.

Baca juga: 14 Parpol di Morotai Diberi Waktu 6 Hari untuk Perbaiki Berkas Bacaleg Tak Penuhi Syarat

"Jadi waktu yang diberikan terhitung mulai hari ini sampai Jumat, 11 Agustus 2023."

"Dan itu merupakan perbaikan administrasi terakhir, atau tidak diberikan kesempatan kedua kali."

"Parpol bisa bongkar pasang Bacaleg yang diusul, asalkan ada persetujuan DPP, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved