Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan: Bacaleg dari 13 Parpol Belum Memenuhi Syarat dalam Pencermatan DCS

KPU Halmahera Selatan menyatakan Bacaleg dari 15 parpol belum memenuhi syarat di tahapan pencermatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada Parpol yang mengajukan berkas perbaikan adaministrasi Bacaleg, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan menyatakan Bacaleg dari 15 parpol belum memenuhi syarat di tahapan pencermatan dan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilu 2024.

13 parpol itu adalah Demokrat, PDI-P, Golkar, PSI, Garuda, PKN, PAN, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, NasDem, Perindo, PPP

“Sementara 5 parpol yakni PKB, Gerindra, Gelora, PKS dan Hanura sudah penuhi syarat,” kata Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi. Hasim, Senin (7/8/2023).

Menurut Darmin, belasan parpol yang Bacaleg-nya belum memenuhi syarat itu, masih diberi kesempatan untuk perbaikan.

“Masa perbaikan sampai tanggal 11 Agustus, itu sesuai arahan KPU,” terangnya.

Baca juga: Hadiri Festival Marabose, Sultan Palembang Bertandang ke Halmahera Selatan

Ia juga mengatakan tidak banyak Bacaleg dari 13 parpol tersebut yang berkasnya belum memenuhi syarat.

Sehingga, KPU meyakini sebelum akhir masa perbaikan, seluruh parpol telah mengajukan berkas perbaikan Bacaleg.

“Misalnya, ada parpol yang cuma satu Bacaleg saja yang berkasnya kurang. Nanti mereka masukkan berkas fisiknya ke KPU,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved