Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades

Puluhan aktivis dan praktisi hukum tergabung dalam Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), menggelar aksi demonatrasi di Kantor DPRD Halsel

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
AKSI - Massa aksi saat hering bersama pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (25/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan aktivis dan praktisi hukum tergabung dalam Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), menggelar aksi demonatrasi di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis (25/9/2025).

Aksi ini berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.45 WIT. Massa aksi tampak membakar sejumlah ban bekas, tong sampah dan sejumlah kursi di halaman Kantor DPRD.

Dalam aksi ini, BARAH mendesak DPRD menggunakan hak angket untuk menyikapi polemik pelantikan 4 kepala desa (Kades) hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengketa Pilkades 2022 yang dilakukan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba pada 25 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Sultan Bacan Kukuhkan Muhridin Harisi Sebagai Ketua Paguyuban Wakatobi Halmahera Selatan

Mereka menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan hukum. Pasalnya, SK pelantikan kepala desa Nomor 131 yang di dalamnya termasuk 4 Kades tersebut, telah dibatalkan oleh majelis hakim PTUN Ambon.

"Hasil audiens kita dengan Komisi I DPRD pekan lalu, itu tidak ada titik terang, DPRD juga lambat. Sehingga DPRD sudah harus gunakan hak angket untuk selidiki karena ada pelanggaran hukum."

"Kami juga perlu tegaskan, bahwa respons kami terhadap pelantikan 4 Kades ini tidak ada tendensi politik, ini murni dorongan kami agar pemerintah daerah menegakkan supermasi hukum dengan betul," ujar koordinator aksi, Adi Hi. Adam saat berorasi.

Senada dengan Adi, Koordinator Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Halmahera Selata, Safri Nyong, menegaskan tidak ada dasar hukum yang digunakan Bupati untuk melantik 4 Kades itu.

Ia pun meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Bupati agar membatalkan SK 4 Kades dimaksud.

"Kalau gunakan hak diskresi, itu harus ada kekosongan hukum. Tapi ini kan tidak, ada Undang-Undang desa, ada Perda dan ada Perbup. Jadi harusnya putusan PTUN itu ditindaklanjuti dengan pemilihan ulang," tuskasnya.

Baca juga: KNPI Halmahera Timur: Perda TKL Ialah Perwujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Menanggapi tuntutan massa aksi, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan Komisi I DPRD telah memanggil semua pihak untuk mendiskusikan polemik pelantikan 4 Kades ini.

Karena itu, hasil telaah akan segera disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke Bupati.

"Mungkin besok atau lusa hasil telaah teman-teman Komisi I sampaik ke kami, dan kami akan tindaklanjuti ke Bupati setelah rapat tertutup internal pimpinan," ujar Muslim saat hering dengan massa aksi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved