Kasus Tewasnya Brigadir J
Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga mendapatkan diskon hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga mendapatkan diskon hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer menjadi pelaku penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Namun, kini Richard Eliezer dikabarkan sudah keluar dari penjara.
Padahal, ia baru dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kabar Richard Eliezer telah keluar dari penjara dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Berikut fakta-fakta Richard Eliezer telah keluar dari penjara:
1. Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar
Baca juga: Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra, Lolos Akpol 2023, Pengamat: Sebaiknya Jadi Polisi Sahabat Anak

2. Status Richard Eliezer Berubah
Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.
Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.
3. Wajib Ikut Bimbingan
Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.
Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.
4. Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024
Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Sebagai informasi, terpidanalain dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dan juga hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.
Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Richard Eliezer Keluar dari Penjara: Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Status Berubah
Ferdy Sambo
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
Putri Candrawathi
pembunuhan
Ricky Rizal
Pembunuhan berencana
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.