Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Dapat Diskon Juga, Richard Eliezer Sudah Bebas Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Tak Lagi Narapidana

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga mendapatkan diskon hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga mendapatkan diskon hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer menjadi pelaku penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Namun, kini Richard Eliezer dikabarkan sudah keluar dari penjara.

Padahal, ia baru dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Kabar Richard Eliezer telah keluar dari penjara dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Berikut fakta-fakta Richard Eliezer telah keluar dari penjara: 

1. Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023

Rika mengungkapkan, bahwa Richard Eliezer bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar

Baca juga: Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra, Lolos Akpol 2023, Pengamat: Sebaiknya Jadi Polisi Sahabat Anak

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

2. Status Richard Eliezer Berubah 

Usai menjalani cuti bersyarat, status Richard Eliezer juga ikut berubah.

Diketahui, kini, status Richard Eliezer tersebut berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika.

3. Wajib Ikut Bimbingan

Meski sudah bebas bersyarat, Richard Eliezer tetap diwajibkan untuk mengikuti bimbingan selama menjalani cuti bersyarat tersebut.

Bimbingan yang wajib diikuti oleh Richard Eliezer itu akan diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika, dilansir Kompas.com.

4. Sebelumnya Disebut akan Bebas Murni pada Januari 2024

Sebelumnya diberitakan, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Rika sebelum akhirnya mengonfirmasi bahwa Richard Eliezer telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Rika, Kamis (8/6/2023) lalu.

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebagai informasi, terpidanalain dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawahi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dan juga hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara itu, Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Richard Eliezer Keluar dari Penjara: Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Status Berubah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved