Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar
Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberi diskon alias potongan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Kekasih dan keluarga mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibuat kecewa dan sakit hati dengan potongan masa hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bahkan, kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, juga sudah meluapkan kekecewaannya di media sosial.
Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon ternyata tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.
Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberi diskon alias potongan terhadap para terdakwa, yakni Ferdy Sambo dari hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Pada Selasa hari yang sama pula, Vera mengunggah tulisan berlatar belakang foto makam Brigadir J, terkait keputusan MA menganulir hukuman Ferdy Sambo cs.
Dalam tulisannya itu, Vera melontarkan sindiran halus, dengan meminta almarhum Brigadir J untuk tetap sabar meski sudah meninggal.
Padahal, tulis Vera, nyawa Brigadir J sudah direnggut oleh Ferdy Sambo.
"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."
"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," kata Vera, dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Rocky Gerung Dituding Hina Jokowi, Ade Armando: Memang Tak Beretika, tapi Lebay Kalau Dipolisikan
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September: Ada 572.496 Formasi, Info Gaji Dipampang di Awal Pendaftaran
Baca juga: Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra, Lolos Akpol 2023, Pengamat: Sebaiknya Jadi Polisi Sahabat Anak
Tak hanya Vera, adik Brigadir J, Reza Hutabarat, juga meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa.
Dengan berlatar belakang foto almarhum Brigadir J, Reza menyebutkan putusan MA terhadap Ferdy Sambo tak sesuai harapan keluarganya.
Ia menganggap putusan MA sebagai kenyataan pahit yang harus dihadapi.

"Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang," tulis Reza, dikutip Tribunnews.com.
Tak hanya itu, Reza juga menyinggung keberadaannya sebagai orang yang tak punya kuasa.
Sehingga, kata Reza, ia dan keluarganya tak bisa berbuat apa-apa
"Pasti Abang sudah tahu apa yang terjadi di balik semua itu 'kan? Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal," sambungnya.
Saking kecewanya, Reza bahkan menyinggung apa perlu Brigadir J bangkit dari kubur untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.
"Apa harus Abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.
Meski begitu, Reza percaya Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik di balik putusan MA pada Ferdy Sambo.
Ia juga mengutip salah satu ayat Alkitab soal mengemban beban berat.
"Tapi, Tuhan Yesus berkata gini, 'Marilah kepada-Ku, yang letih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'."
"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," pungkasnya.
Ibu Brigadir J Juga Kecewa
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa saat mengetahui MA menganulir putusan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.
Rosti menganggap putusan MA itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua Brigadir J.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, dilansir TribunJambi.com.
Ia mengaku keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Rosti mengungkapkan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Disunat Masa Hukumannya
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.
Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Maruf juga mendapat keringanan yang sama dengan Putri Candrawathi, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.