Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soal Realokasi Warga Kawasi, DPRD Halmahera Selatan: Silahkan Gugat Jika Tak Puas

Muslim Hi. Rakib, mempersilahkan pihak-pihak terkait yang merasa tidak puas dengan realokasi warga desa Kawasi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PARLEMEN: Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi. Rakib. Ia persilahkan pihak-pihak yang tak puas dengan realokasi warga desa Kawasi agar gugat Ranperda di Kemendagri, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mempersilahkan pihak-pihak terkait yang merasa tidak puas dengan realokasi warga desa Kawasi, Kecamatan Obi, ke tempat hunian baru.

Baiknya menggugat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penataan permukiman dan pengendalian pertumbuhan permukiman di kawasan proyek strategis nasional, di Kemendagri.

“Kan ada mekanismenya, digugat saja ke Kemendagri, jadi tidak serta-merta dibatalkan (Ranperda) ini, karena sudah disetujui jadi Perda dan menunggu nomor register keluar,” ujarnya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Retribusi Pariwisata Semester Pertama di Halmahera Selatan 50 Persen dari Wisatawan Asing

Muslim menegaskan, lembaga DPRD tidak subjektif dan cenderung pro kepentingan korporasi dalam hal ini Harita Nickel pada proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami lakasanakan (Ranperda) ini sesuai mekanisme dan prosesnya secara normatif. Jadi kalau ada yang tidak puas silahkan diuji,” tegasnya.

Politisi PKB ini juga menambahkan, bahwa semua pihak di desa Kawasi turut diundang untuk membahas Ranperda ini. Baik itu yang pro realokasi dan kontra realokasi.

“Semua mendukung sebenarnya, cuma yang kontra minta fasilitas tempat hunian baru itu diakomodir. Jadi mereka mendukung Perda ini,” tutup Muslim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved