KPU Maluku Utara
Soal Penyandang Disabilitas Ikut Nyaleg, KPU Maluku Utara Ungkap Aturannya
Soal penyandang Disabilitas yang ikut kontestasi Politik atau nyaleg, KPU Maluku Utara ungkap aturannya
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.
Penyandang Disabilitas memiliki kesempatan yang sama, sebagai pemilih maupun Bacaleg DPR dan seterusnya.
Dijelaskan, dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Di dalam dokumen peserta Partai Politik (Parpol), yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Baca juga: Alasan Nurjannah Penyandang Disabilitas yang Nyaleg DPRD Ternate: Bukan Uang yang Saya Cari
Tidak tersedia kolom khusus Bacaleg, yang kategori penyandang difabel.
"Parpol tidak ada kolom khusus difabel, sehingga kami belum mengetahui, "katanya, Kamis (24/8/2023).
"Kami akan minta kepada Parpol, mungkin disesi Rakor untuk ditanyakan jumlah penyandang disabilitas yang diusulkan, "jelasnya.
Meski demikian, paling tidak data mengenai Bacaleg bagi penyandang Disabilitas harus ada.
Baca juga: Nabiha Alwy Sediakan 2 Ambulance untuk Kegiatan Kemanusiaan di Maluku Utara
Karena undang-undang menjamin hak demokrasi bagi setiap orang.
"Setidaknya ada data kami, dari jumlah Bacaleg yang diajukan, apakah ada kategori penyandang difabel atau tidak."
"Karena dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 5, sudah jelas penyandang dDisabilitas dijamin haknya, "pungkasnya. (*)
Manajemen Tribunternate.com Silaturahmi ke KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
Soal TPS Khusus Area Pertambangan di Maluku Utara, Irwan Hi Kader: Wajib, Itu Perintah Undang-undang |
![]() |
---|
Lima Komisioner KPU Maluku Utara Terpilih Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pilkada 2024, KPU Maluku Utara Buka Rekrutmen PPK, Kuota untuk 590 Orang |
![]() |
---|
Ketua KPU Maluku Utara Berharap Pilkada November Mendatang Berjalan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.