Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

Soal Penyandang Disabilitas Ikut Nyaleg, KPU Maluku Utara Ungkap Aturannya

Soal penyandang Disabilitas yang ikut kontestasi Politik atau nyaleg, KPU Maluku Utara ungkap aturannya

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud saat memberikan keterangan belum lama ini. Di mana pihaknya masih melihat aturan soal penyandang Disabilitas yang ikut nyaleg, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.

Penyandang Disabilitas memiliki kesempatan yang sama, sebagai pemilih maupun Bacaleg DPR dan seterusnya.

Dijelaskan, dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di dalam dokumen peserta Partai Politik (Parpol), yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: Alasan Nurjannah Penyandang Disabilitas yang Nyaleg DPRD Ternate: Bukan Uang yang Saya Cari

Tidak tersedia kolom khusus Bacaleg, yang kategori penyandang difabel.

"Parpol tidak ada kolom khusus difabel, sehingga kami belum mengetahui, "katanya, Kamis (24/8/2023).

"Kami akan minta kepada Parpol, mungkin disesi Rakor untuk ditanyakan jumlah penyandang disabilitas yang diusulkan, "jelasnya.

Meski demikian, paling tidak data mengenai Bacaleg bagi penyandang Disabilitas harus ada.

Baca juga: Nabiha Alwy Sediakan 2 Ambulance untuk Kegiatan Kemanusiaan di Maluku Utara

Karena undang-undang menjamin hak demokrasi bagi setiap orang.

"Setidaknya ada data kami, dari jumlah Bacaleg yang diajukan, apakah ada kategori penyandang difabel atau tidak."

"Karena dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 5, sudah jelas penyandang dDisabilitas dijamin haknya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved