Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Mayang Adik Vanessa Angel Tertawakan Upacara HUT RI, Pakar Hukum: Itu Melecehkan, Tak Bermoral

Wanita yang akrab disapa Mayang itu terekam kamera menertawakan upacara bendera saat momen HUT RI-78 17 Agustus 2023 lalu.

Instagram/@mayang_lucyana
Mayang, adik mendiang Vanessa Angel 

TRIBUNTERNATE.COM - Adik mendiang artis Vanessa Angel, Mayang Luciana Fitri, tengah menjadi sorotan bukan karena prestasi, melainkan karena kelakuannya.

Wanita yang akrab disapa Mayang itu terekam kamera menertawakan upacara bendera saat momen HUT RI-78 17 Agustus 2023 lalu.

Mayang dan teman-temannya tertawa keras ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Selain itu, Mayang melakukan posisi hormat sambil tiduran.

Video Mayang menertawakan upacara bendera HUT RI ke-78 dan hormat sambil rebahan beredar viral di media sosial.

Sontak, beragam komentar miring pun menyesali perbuatan yang dilakukan Mayang dan teman-temannya.

Bahkan, seorang pakar hukum bernama Jaenudin turut menanggapi sikap Mayang.

Menurut Jaenudin, Mayang dianggap tak punya moral.

Bahkan, lebih jauh ia menyebut tindakan Mayang dan teman-temannya dianggap telah melecehakan dan bisa digolongkan tindak pidana.

Nasib Mayang adik mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI

Potret saat adik mendiang Vanessa Angel, yakni Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI hingga hormat sambil tiduran.

(Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang Sempat Unggah 56 Foto Joshi dan Bahas Selamat Tinggal

Baca juga: Tragisnya Nasib Joshi, WNI di Jepang Ditemukan Tewas di Apartemen, Diduga Dibunuh Kenalan

Baca juga: 50 Contoh Latihan Soal untuk Tes SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawaban: Materi TIU, TWK, dan TKP

Dikutip Sripoku.com dari Tribunseleb.com, Jaenudin mengatakan bahwa Mayang adik mendiang Vanessa Angel tersebut dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved