Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Bawaslu Halmahera Barat Minta Perangkat Desa yang Nyaleg Segera Undur Diri

Sarmin Ibrahim, menegaskan, perangkat desa yang namanya terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg agar segera ajukan pengunduran diri.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat di desa Acango Kecamatan Jailolo 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Kordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, menegaskan, perangkat desa  yang namanya terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg agar segera ajukan pengunduran diri.

Sebab, mereka mendapat informasi  puluhan perangkat desa masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Bacaleg 2024.

Bawaslu telah mendapat laporan dari pengawas tingkat kecamatan, bahwa ada beberapa perangkat Desa di Halmahera Barat yang namanya terdaftar dalam DCS.

"Dari hasil informasi awal yang kami terima, ditemukan ada beberapa perangkat desa aktif masuk DCS," ungkap  Sarmin.

Sarmin mengaku, perangkat desa yang masuk DCS itu tersebar semua kecamatan sesuai  hasil indentifikasi dari Laporan masyakarat melalui pengawas pemilu tingkat kecamatan.

Pihaknya saat ini baru mengantongi sejumlah dugaan pelanggaran tersebut ada beberapa desa di Kecamatan Jailolo selatan

"Nah, saat ini sesuai hasil tracking, penelusuran dan investigasi kami di tiga desa tersebut itu ada perangkat desa yang diduga masih aktif masuk DCS yang belum mengajukan surat pengunduran diri dan tanda terima sebelum penetapan DCT. Hal tersebut dapat melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023," ujarannya. 

Baca juga: Warga Ini Disuruh Pulang Saat Jam Kerja, Pelayanan Tenaga Kerja Setda Halmahera Barat Buruk

Mantan Anggota Panwascam ini menjelaskan padahal secara aturan tidak diperbolehkan jika yang bersangkutan masih aktif menjabat, aturan tersebut berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf k.

Dalam PKPU itu menerangkan bahwa  mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali.

"Ini merupakan informasi awal yang didapat dari Bawaslu Halmahera Barat selanjutnya untuk dilakukan penelusuran oleh Panwascam Jailolo Selatan dan hasilnya sementara ini informasinya masih aktif menjabat dan masuk dalam penetapan DCS,"ungkapnya.

Ia menambahkan hasil penelusuran tersebut akan disampaikan ke KPU Halmahera Barat untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Apabila sudah Penetapan DCT. Lalu yang bersangkutan belum mengundurkan diri, maka hasil penelusuran tersebut bisa dikategorikan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Karena ini sudah melanggar regulasi aturan KPU dan Bawaslu dan salah satu pelanggaranya mereka tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCT dan tidak dapat menjadi peserta pemilu ditahun 2024,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved