Kamis, 16 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal  338 sub 351 ayat 3 tentang KUHP, "kata Kasi Pidum Polres Halmahera Barat Ipda Agung Nugraha

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
HUKUM: Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bakun, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (21/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Polres Halmahera Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bakun, Kecamatan Loloda.

Rekonstruksi dilakukan di gedung Aula Sasadu Polres Halmahera Barat, Maluku Utara pada Senin (21/7/2025).

Diketahui kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka LA alias Sadam kepada Saudarinya MJ alias Ia pada 24 Juni 2024.

Dalam rekonstruksi tersebut, Polisi menghadirkan para saksi yakni ibu korban, suami korban serta 3 saksi lainya termasuk Kepala Desa Bakun.

Baca juga: 3 Pulau di Gebe Diklaim Raja Ampat, Pemprov Maluku Utara Siap Pertahankan Wilayah ke Mendagri

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 18 adegan, yang dimulai dengan adu mulut antara korban dan pelaku.

HUKUM: Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bakun, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (21/7/2025)
HUKUM: Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Bakun, Kecamatan Loloda, Halmahera Barat, Maluku Utara, Senin (21/7/2025) (Tribunternate.com/Faisal Amin)

Kejadian bermula saat korban bersama ibu korban Klara Cina keluar dari kamar menuju dapur.

Kemudian menyuruh pelaku untuk membersihkan ikan,namun korban menolak dengan kata kasar.

Korban mengatakan kepada pelaku bahwa akan menyiramnya dengan air panas, tindakan korban dihadang oleh ibu korban.

Korban kemudian berjalan menuju sumur untuk melanjutkan pekerjaannya yang belum selesai yaitu mencuci buju.

Setelah mencuci, korban kemudian menjemur cuciannya di gantung yang berada tepat di jendela pelaku.

Pelaku yang saat itu melihat korban menjemur baju di belakang jendelanya, kemudian mengambil senjata tajam berupa tombak yang disimpan dibelakang lemari.

Pelaku kemudian mengarahkan tombak tersebut sehingga mengena bagian dada kiri korban.

Mendengar teriakan korban, pelaku kemudian keluar untuk melihat kondisi korban, dan bertemu dengan ibu korban, dan ketiga saksi lainya yakni Yopi Djole, Charles dan Yogi Djole.

Saat melihat kondisi Korban, pelaku kemudian mencoba mencabut tobak yang tercancap di dada korban namun tidak bisa dicabut.

Tidak bisa mencabut tombak yang tertancap didada korban, pelaku kemudian lari menuju di ruang tengah kemudian dikejar oleh Charles yang merupakan suami korban.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved