Halmahera Selatan
Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Penuhi Unsur, Kepsek di Halmahera Selatan Minta Polisi Tinjau Ulang
Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Kades Galala, Kecamatan Obi Utara, Risen Pagama, berpotensi diberhentikan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Kades Galala, Kecamatan Obi Utara, Risen Pagama, berpotensi diberhentikan Polres Halmahera Selatan.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan Kepsek SD 126 Halmahera Selatan Amos Manyanyi itu, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pasca dilakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan pidana.
Kepada TribunTernate.com, Amos Manyanyi mengaku tidak puas dengan hasil penyelidikan tersebut.
Karena ia yakin, postingan Kades Galala yang diduga mencemarkan nama baiknya di media sosial Facebook, ada unsur pidana.
“Karena dipostingannya itu (Kades) menyebut saya keluarkan anaknya dari sekolah. Padahal saya minta dirumahkan untuk urus persyaratan. Kemudian, anaknya usia baru 7 tahun, dipostingannya itu 8 tahun,” ungkapnya, Senin (4/9/2023).
“Kami tidak terima ini, karena menyangkut nama baik saya, keluarga dan sekolah,” sambungnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Bawa-bawa Nama Kapolres Halmahera Selatan Lewat Whatshapp
Amos pun menegaskan, ia tidak akan mencabut laporannya meski sudah ada upaya mediasi yang dilakukan Polres Halmahera Selatan.
“Kades disuruh minta maaf ke saya, tapi masalah ini merambat sampai ke keluarga saya. Jadi tetap kami proses,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepsek SD 126 Halmahera Selatan Amos Manyanyi mengatakan bahwa masalah Kades Galala, Kecamatan Obi Utara, Risen Pagama ini bermula dari postingan Facebook.
Di mana lewat akun @Risen Pagama, Kades itu mengumbar narasi bahwa Amos mengusir anaknya dari sekolah.
Padahal, Amos hanya meminta anak Kades tersebut untuk dirumahkan seraya menunggu surat pindah dari sekolah lamanya.
“Anak dia (Kades) ini siswa pindahan. Saya menerimanya, tapi saya suruh dirumahkan dulu sembari menunggu surat pindahnya,” ujarnya, usai berkonsultasi dengaan penyidik pada Selasa (11/7/2023. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/04082023_Amismantanyi39.jpg)