Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Dua Jam Lebih Polisi Periksa Staf Ahli Pemkab Morotai Sofia Doa, Ini Pasal yang Disangkakan

Selama dua jam lebih, Penyidik Sat Reskrim polres Pulau Morotai memeriksa staf ahli Pemkab Pulau Morotai, Sofia Doa.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Humas Polres Pulau Morotai,Maluku Utara, Bripka Sibli Siruang, Jumat (15/9/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Selama dua jam lebih, Penyidik Sat Reskrim polres Pulau Morotai memeriksa  staf ahli Pemkab Pulau Morotai, Sofia Doa.

Sofia Doa diperiksa atas laporan oleh Plt Sekda Pulau Morotai Suriani Antarani.

Ia dilaporkan atas tindakannya memalang ruang kerja Sekda beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang mengatakan, penyidik Reskrim polres Pulau Morotai, telah memeriksa Sofia Doa, selama dua jam.

"Saudari Sofia Doa sudah diperiksa sebagai saksi kurang lebih 2 jam,"katanya, Jumat (15/09/23).

Diungkapkannya, perkara itu masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk pemberian sanksi itu adalah kewenangan hakim di Pengadilan, namun dalam kasus ini, Penyidik menjeratnya dengan  Pasal 335 dan Pasal 211 KUHP,“

Baca juga: BREAKING NEWS : Akibat Hujan Deras, RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai Kebanjiran

"Jika proses penyelidikan selesai, maka akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan kasus ini bisa dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak,"katanya.

Sejauh ini kata dia, penyidik sudah periksa empat saksi, baik itu Plt Sekda Suriani Antarani dan juga Sofia Doa.

"Dari ke 4 saksi itu termasuk Plt. Sekda dan juga Staf ahli ibu Sofia Doa. itu nama-nama yang ada dalam BAP dari keterangan saksi-saksi sebelumnya,"pungkasnya

Diketahui Plt Sekda  Suriani Antarani melaporkan Sofia ke Polres pulau Morotai, pada Senin 11 September kemarin.

Laporannya itu soal dugaan tindak pidana kejahatan kemerdekaan orang, atau kejahatan penguasaan umum atau pemalangan kantor.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved