Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Langgar Kode Etik, KPU Halmahera Selatan Pecat Sekretaris PPS Desa Tutuhu

KPU Halmahera Selatan resmi memecat Sekretaris PPS Desa Tutuhu, Kecamatan Kasiruta Tmur, Iswan Naim.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunernate.com
PELANGGARAN: Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar ketika menjelaskan langkah penindakan terhadap Sekretaris PPS Desa Tutuhu Iswan Naim yang dilaporkan mengambil gaji anggota PPS, Jumat (15/9/2023). Agus mengatakan, Iswan telah diberhentikan karena melanggar kode etik. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan resmi memecat Sekretaris PPS Desa Tutuhu, Kecamatan Kasiruta Tmur, Iswan Naim.

Iswan dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik dan pakta integritas penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Iswan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan karena diduga mengambil gaji satu anggota PPS Desa Tutuhu selama tiga bulan.

Di mana, ia disebut-sebut memanipulasi tandatangan anggota PPS tersebut dan membuat surat kuasa untuk mencairkan gaji.

Ketua KPU Halmahera Selatan M Agus Umar mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian Iswan sebagai Sekretaris PPS kepada Kepala Desa (Kades) Tutuhu.

Baca juga: Sekretaris Dinas Pendidikan Ikbal Hajiji Terpilih Jadi Ketua Muhammadiyah Halmahera Selatan

Selanjutnya, Kades tersebut akan merekomendasikan orang baru untuk menggantikan posisi Iswan.

“Karena Juknisnya begitu, jadi dari desa yang merekomnedasi,” katanya, Jumat (15/9/2023).

Agus menjelaskan dalam proses permintaan klarifikasi, Iswan mengakui bahwa dia memanipulasi tandatangan dan surat kuasa untuk mencairkan gaji anggota PPS itu.

Meski begitu, Iswan tidak mau membuka apa motifnya hingga terpaksa melakuan hal tersebut.

“Jadi dia telah melanggar kode etik, makanya kita berhentikan. Dia juga mengakui kalau dia salah,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved