Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Akal Bulusnya Sudah dari Dulu, Susanto Si Dokter Gadungan ternyata Pernah Palsukan Rapor Saat SMA

Susanto juga sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC yang menjadi korban akal bulusnya.

dok. Sidang di PN Surabaya
Susanto (atas kiri) menjalani sidang kasus dokter gadungan. 

Informasi tersebut ia ketahui dari seniornya sesama guru.

"Tapi, tepatnya saya tidak tahu di cawu berapa, karena saya belum masuk sebagai staf pengajar," kata Rofiq.

Di bagian lain, terungkap dalih Susanto menjadi dokter gadungan

Susanto beralasan tuntutan ekonomi yang membuatnya terpaksa menjadi dokter gadungan

"Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Susanto yang menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman ringan.

Usai menangis, Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.

Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.

Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada  petugas sipir.

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.

Baca juga: Kasus Lulusan SMA Jadi Dokter Gadungan selama 2 Tahun: Curi Identitas, Ternyata Bukan Kali Pertama

Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulistyo memastikan dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Susanto pun dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis  Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved