Halmahera Selatan
Diduga Langgar Etika Jabatan, Dua Kades di Halmahera Selatan Diperiksa
Tim etik Pemkab Halmahera Selatan memeriksa kepala desa (Kades) Karamat Irwan Hi Rauf dan Kades Wayaolar Zhet Daeng.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim etik Pemkab Halmahera Selatan memeriksa kepala desa (Kades) Karamat Irwan Hi Rauf dan Kades Wayaolar Zhet Daeng.
Pemeriksaan ini, menyangkut dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua Kades tersebut dalam melaksanakan tugas.
Kabag Hukum Setda Halmahera Selatan Rusdi Hasan yang juga anggota tim etik, mengaku pemeriksaan itu berlangsung pada Senin (18/9/2023).
Ia pun menjelaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irwan Hi Rauf dan Zhet Daeng.
Untuk Irwan Rauf sendiri, kata Rusdi, diperiksa karena terjaring razia di salah satu tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
Sementara untuk Zhet Daeng, diduga bertindak diskriminatif terhadap sebagian warga desa Wayaloar dengan cara melarang pemasangan meteran air bersih dan listrik.
Warga yang dilarang itu, merupakan orang-orang yang tidak mendukung Zhet Daeng ketika bertarung di Pilkades Wayaloar 2022 lalu.
“Kemudian dia (Zhet Daeng) melaporkan beberapa warganya sendiri ke polisi ketika warga membuka masalah kalau dia tidak mau mereka memasang meteran tersebut.”
Baca juga: PKS Tunjuk Bassam Kasuba Jadi Kapten Pemenangan di Pilpres maupun Pilkada Halmahera Selatan
“Ini yang oleh Pak Bupati menganggap tidak patut dia dengan posisinya sebagai pejabat publik melaporkan warganya ke polisi,” jelasnya.
“Tapi yang bersangkutan (Zhet Daeng) membantah kalau dia tidak bertindak diskriminatif ke warganya. Dan untuk laporan ke polisi, itu untuk mencari efek jerah,” tambah Rusdi.
Meski begitu, dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini mengatakan hingga saat ini tim etik belum menyamakan perespsi atas keterangan yang didapatkan dari kedua Kades itu saat diperiksa.
Karena itu belum ada kesimpulan untuk dapat dijatuhi sanksi terhadap Irwan Hi Rauf dan Zhet Daeng selaku Kades Karamat dan Wayaloar.
“Jadi nanti diplenokan untuk dijatuhi sanksi. Apakah itu sanksi ringan, sedang atau berat, itu belum ada kesimpulannya. Karena kesimpulan itu dijadikan dasar untuk sanksi yang akan diberikan,” tutupnya. (*)
| Januari-September 2025, 1.573 Wisatawan Berwisata di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Pemerasan Kredit Motor, Ini Penjelasan Diler NSS Bacan |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Seret 2 Tersangka Korupsi DD Tobaru ke Pengadilan Tipikor Ternate |
|
|---|
| Muhammad Kasuba Kukuhkan Pengurus IKA-TOGALE Halmahera Selatan |
|
|---|
| Momen Bersejarah, UNSAN Halmahera Selatan Akan Gelar Wisuda Perdana di Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/12092023_Rusdihasan1228.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.