Pulau Taliabu
Kejari Taliabu Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Kejari Pulau Taliabu menghentikan sebuah kasus penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ)
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu melaksanakan ekspos atau gelar perkara, Selasa (19/9/2023).
Perihal penghentian penuntutan berdasarkan, keadilan restoratif Restorative Justice (RJ).
Terhadap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan, dengan tersangka Sitti Nur Hajijah Suat alias Mama Cinta.
Pelaksananya dilakukan virtual zoom meeting, bertempat di kantor Kejari Pulau Taliabu, dihadiri korban dan tersangka.
Baca juga: Ini Permintan Bupati Halmahera Timur Usai Lantik 2 Kades
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin mengaku Restorative Justice sudah dilakukan. Kedua belah pihak pun telah berdamai.
Di mana, Tim JPU menyampaikan pemaparan kepada Jampidum Kejagung, secara virtual.
Bahwa perkara tersebut dapat dihentikan Penuntutannya secara Restoratif Justice (RJ).
Kajiannya juga, sebab ancaman pidana tersangka dibawah lima tahun.
Selain itu, dispensasinya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Kemudian tersangka dengan korban telah ada kesepakatan damai, "ungkapnya, Kamis (21/9/2023).
Kata dia, permintaan penghentian penuntutan dari JPU ke Japidum ini berdasarkan dengan ketentuan.
Dasarnya yaitu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020.
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menyebutkan.
Di situ disebutkan, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
Selanjutnya, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kejari-Taliabu-Hentikan-Kasus-Penganiayaan-Lewat-RJ-Korban-dan-Pelaku-Rukun.jpg)