Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Persiapan CPNS 2023: Ini Kisi-kisi Soal Ujian SKD serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

|
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 - Dalam foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Perlu diingat, meski pelamar CPNS 2023 sudah mendapat nilai SKD sesuai passing grade, tidak ada jaminan akan lulus ke tahap selanjutnya SKB.

Sebab, hasil SKD akan diranking dan instansi akan memilih peserta dengan nilai tertinggi yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni SKB.

Oleh karena itu, penting bagi pelamar CPNS 2023 untuk memperoleh nilai SKD setinggi-tingginya. 
 
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2023 untuk TWK TIU dan TKP, Rincian Nilai Ambang Batas Berbeda

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved