Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Daftar CPNS dan PPPK 2023 Ada Data Diri yang Tak Sesuai? Ini Cara Mengatasinya

Berikut ini cara mengatasi jika data diri pelamar tidak sesuai saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Tribunnews.com
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Seleksi CASN 2023 kali ini dibuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Saat pendaftaran CASN 2023, data diri pelamar harus diperhatikan, jangan sampai ada yang keliru,

Namun, tidak sedikit pelamar yang mengalami kendala saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023, salah satunya data diri yang tidak sesuai.

Untuk mengatasi kendala tersebut, peserta silakan mengunjungi laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Melalui laman bantuan tersebut, pelamar dapat mengatasi berbagai kendala, termasuk data diri tidak sesuai, pengaduan data PPPK hingga lupa password.

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Tribun Jateng/sscasn.bkn.go.id)

Baca juga: CASN 2023: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA

Baca juga: 50 Latihan Soal SKD untuk CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Ingin Daftar CPNS 2023? Ini Contoh Swafoto dan Ketentuan Background Pas Foto Formal yang Diunggah

Cara Mengatasi Data Diri Tidak Sesuai

Berikut beberapa kendala saat mendaftar CPNS dan PPPK beserta cara mengatasinya:

1. NIK dan No.KK Tidak Ditemukan

- Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/

- Masukkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Tempat Lahir (sesuai KTP)
dan Tanggal Lahir (sesuai KTP);

- Masukkan juga kode Captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.

- Setelah semuanya lengkap diisi Submit

2. NIK Didaftarkan Orang Lain

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved