Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Salah Satu Bacaleg PSI dì Halmahera Selatan Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pakai Ijazah Palsu

Salah satu Bacaleg dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halmahera Selatan atas nama Iklan Hasanudin, dilaporkan ke Bawaslu

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PELANGGARAN: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar. Ia mengatakan tetap menelusuri dugaan kepemilikan ijazah palsu dari salah satu Bacaleg PSI yang dilaporkan, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Salah satu Bacaleg dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halmahera Selatan atas nama  Iklan Hasanudin, dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Bacaleg dari Dapil III yang meliputi wilayah Gane dan Kepulauan Joronga itu, dilaporkan salah seorang warga atas nama M Faisal Kasim.

Iklan Hasanudin dilaporkan karena menggunakan ijazah yang diduga palsu itu, sebagai dokumen persyaratan pendaftan Bacaleg di KPU.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Canangkan Transformasi Layanan Primer di Seluruh Posyandu

Di mana pada pasal 8 ayat 3, menyebutkan bahwa laporan disampaikan paling lama 7 hari sehak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

“Jadi ini soal tenggang waktu, kalau diatur dalam ketentuan itu harus 7 hari. Sementara yang dia (pelapor) ketahui informasi (dugaan ijazah palsu) di tanggal 26 Juli, sedangkan dia lapor di 25 September,” katanya, Selasa (26/9/2023).

Rais mengaku, laporan terkait dugaan kepemlikan ijazah palsu ini tetap dijadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri, meski laporan itu tidak memenuhi syarat formil.

“Karena syarat keterpenuhan dari laporan itu ada dua hal. Yaitu syarat formil dan materil,” terangnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved