Halmahera Selatan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan
Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembakaran tempat hiburan malam di Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YBU.
Dalam insiden kebakaran Kafe Gudida di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Rabu (27/9/2023).
YBU diduga sengaja membakar tempat hiburan malam tersebut, sekira pukul 00:25 WIT dini hari.
Kapolsek Laiwui Obi, Iptu Muhammad Nijar mengatakan terduga pelaku merupakan kakak dari pemilik Kafe Gudida.
Baca juga: Sebuah Tempat Hiburan Malam di Halmahera Selatan Ludes Terbakar
Meski begitu, ia belum memastikan apa motif pelaku sehingga nekat membakar kafe milik sang adik.
Adnan juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Terduga pelaku potensial, terancam disangkakan dengan pasal 87 ke 1E KUHP, "katanya.
Baca juga: Berpotensi Timbulkan Konflik, Polres Halmahera Selatan Mulai Lidik Kasus Ujaran Kebencian Etnis
Menurutnya, pelaku diringkus setelah api berhasil dipadamkan.
Ia pun mengungkapkan bahwa untuk sementara ini baru YBH yang diduga sebagai pelaku pembakaran kafe tersebut.
"Baru satu orang (terduga pelaku), sementara kita akan periksa saksi lain juga, "tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Seorang-terduga-pelaku-pembakaran-kafe-di-Halmahera-Selatan-ditangkap.jpg)